You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Margodadi
Margodadi

Kec. Ambarawa, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON MARGODADI KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU ---- BERUSAHA SECARA OPTIMAL MENUJU DESA DIGITAL --- BERIKAN SARAN DAN KRITIK, UNTUK MEMBANGUN DESA MENJADI LEBIH BAIK

PPS MARGODADI LANTIK dan BIMTEK PETUGAS PANTARLIH

Admin 12 Februari 2023 Dibaca 176 Kali
PPS MARGODADI LANTIK dan BIMTEK  PETUGAS PANTARLIH

Margodadi.com_Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Margodadi melantik dan bimtek 15 orang Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu untuk Pemilu Tahun 2024 di SD Negeri 2 Margodadi, minggu 12/02/2023.

Kegiatan Pelantikan Pantarlih Pekon Margodadi dilaksanakan oleh PPS Margodadi dan dihadiri oleh Kepala Pekon Margodadi , KPU Pringsewu,PKK kecamatan Panwascam,PKD dan rohaniawan. Dalam Pelantikan tersebut petugas pantarlih disumpah sesuai dengan keyakinan dan dilanjutkan penandatanganan  pakta integritas oleh masing masing pantarlih.

Pelantikan dan Bimtek Pantarlih untuk Pemilu Tahun 2024, serentak dilaksanakan di seluruh Desa se Indonesia,guna mempercepat dan mengvalidkan  data kependudukan untuk  mensukseskan Pemilu pada Tahun 2024.

Dalam bimtek pantarlih ,Ketua PPS Margodadi ( Muhammad Styagung Budiarto) menyampaikan tata kerja dan tugas-tugas pantarlih sesuai intruksi KPU dalam Pencoklitan data ,karena sekarang pendataan secara manual Imbuhnya.

Secara umum, Pantarlih bertugas untuk melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih. Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran;
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini,Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan