You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Margodadi
Margodadi

Kec. Ambarawa, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON MARGODADI KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU ---- BERUSAHA SECARA OPTIMAL MENUJU DESA DIGITAL --- BERIKAN SARAN DAN KRITIK, UNTUK MEMBANGUN DESA MENJADI LEBIH BAIK

Pemerintahan Pekon

Admin 28 Januari 2020 Dibaca 857 Kali

Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa. Sementara, perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Yang dimaksud dengan “perangkat desa lainnya” dalam ketentuan ini adalah perangkat pembantu kepala desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan, dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau dengan sebutan lain. Jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi sosial masyarakat setempat, dan kemampuan keuangan desa.

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa pemerintah desa adalah kepala atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, dalam melaksanakan tugas. a. Kepala Desa Menurut Pasal 26 Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang desa disebut bahwa:

 1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa;
  4. Menetapkan peraturan desa;
  5. Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna; m) Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  13. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  14. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan