You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Margodadi
Margodadi

Kec. Ambarawa, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON MARGODADI KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU ---- BERUSAHA SECARA OPTIMAL MENUJU DESA DIGITAL --- BERIKAN SARAN DAN KRITIK, UNTUK MEMBANGUN DESA MENJADI LEBIH BAIK

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

Admin 01 Januari 2019 Dibaca 344 Kali

Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain. PPS berkedudukan di kelurahan atau desa tersebut.
Tugas dan wewenang PPS antara lain mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya hingga melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada masyarakat.
Tugas dan wewenang PPS tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota. Berikut rincian selengkapnya:

Tugas dan Wewenang PPS

  1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
  3. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  4. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  5. Mengumumkan daftar pemilih sementara
  6. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
  7. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  8. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
  9. Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
  10. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  11. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  12. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK
  13. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  14. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  15. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
  16. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  17. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  18. Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
  19. Merekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS, lalu menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  20. Menyusun dan menyampaikan laporanpertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
  21. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  22. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan